Edukasi dan Sosialisasi Layanan AHU Yang Inklusif Guna Membangun Masyarakat Taat Hukum Di Patumbak Kabupaten Deli Serdang

Authors

  • Winanti Winanti Insan Pembangunan Indonesia University
  • Miyv Fayzhall
  • Sucipto Basuki
  • Winanti Winanti
  • Beby Tiara
  • Erick Fernando

DOI:

https://doi.org/10.61098/dqp19506

Keywords:

Edukasi, Sosialisasi, Layanan AHU, Inklusif, Masyarakat Taat Hukum

Abstract

Masih banyaknya masyarakat di Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang belum memahami dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha melalui hak kekayaan intelektual (HAKI) untuk kepastian hukum, perlindungan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang akses terhadap pembiayaan dan pengembangan usaha serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum, legalitas usaha, serta pemanfaatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang inklusif dan mudah diakses. Metode yang digunakan adalah metode ceramah dan diskusi interaktif. Kegiatan melibatkan sekitar 200 pelaku UMKM dan berbagai bentuk usaha lainnya. Pemahaman mengenai legalitas usaha bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting bagi sebuah usaha untuk kepastian hukum, perlindungan usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang akses terhadap pembiayaan dan pengembangan usaha. Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Dampak dari kegiatan ini menjadikan masyarakat melek terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual untuk menjamin keberlangsungan usahanya. Kedepannya akan dilakukan kegiatan yang sama dengan pendampingan secara langsung kepada UMKM di Kabupaten Deli Serdang

References

[1] I. Kulla, J. Suwita, and D. F. Cahya, “Edukasi Legalitas Usaha bagi UMKM Kabupaten Tangerang Bersama Bank Indonesia dan Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat,” Dharma Sevanam J. Pengabdi. Masy., vol. 03, no. 02, pp. 105–114, 2024.

[2] S. W. Isnaini et al., “Kegiatan Inkubasi Usaha Masyarakat dengan Pendampingan pembuatan Nomor Ijin Berusaha (NIB) Sebagai Upaya Legalitas UMKM di Desa Pete Tigaraksa,” J. Abdimas Unipem, vol. 3, no. 1, 2025.

[3] R. N. Sudiyono et al., “Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) melalui Aplikasi Web OSS Untuk Para Pelaku,” Prolet. Community Serv. Dev. J., vol. 2, no. 2, pp. 69–74, 2024.

[4] S. Lestari et al., “Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Sederhana untuk Para Pelaku,” Abdimas Unipem, vol. 1, no. 1, pp. 1–7, 2023.

[5] J. Jainuri et al., “PELATIHAN MEMBUAT SABLON KAOS DAN GELAS UNTUK MENINGKATKAN KETRAMPILAN DAN EKONOMI MASYARAKAT KAMPUNG KADU TANGERANG,” J. Abdimas Unipem, vol. 4, no. 1, pp. 2–8, 2026.

[6] S. Maesaroh et al., “Pelatihan manajemen keuangan dan pemasaran digital bagi pelaku usaha sablon pada desa kadu, curug tangerang 1),” IKA BINA EN PABOĮO Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 6, no. 2, pp. 110–119, 2026.

[7] Jainuri et al., “Edukasi Penghijauan dengan Penanaman Pohon dan Kebersihan Lingkungan Kampung Pos Bitung Desa Kadu Jaya Curug,” Dharma Sevanam J. Pengabdi. Masy., vol. 04, no. 02, pp. 148–157, 2025.

[8] F. S. Gosestjahjanti, S. Basuki, and S. Lestari, “Meningkatkan Produktivitas UMKM dan Ketahanan Pangan Melalui Pelatihan dan Penanaman Pohon pada Kampung Tematik Drum Bujana Kabupaten Tangerang,” J. Abdimas PHP, vol. 6, no. 1, pp. 139–145, 2023.

[9] A. Saputra et al., “SOSIALISASI LEGALITAS DAN BAHAYA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI ERA DIGITAL BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TANGERANG,” in Prosiding PKM-CSR, 2024, vol. 7.

[10] M. Fayzhall et al., “PELATIHAN STRATEGI PEMASARAN BERBASIS DIGITAL PRODUK UMKM KAMPUNG TEMATIK DRUM BUJANA, TIGARAKSA, TANGERANG,” J. Pengabdi. Masy. Nas., vol. 2, no. 2, pp. 128–135, 2022.

[11] S. Basuki et al., “Pelatihan Digitalisasi untuk meningkatkan Pemasaran Produk UMKM,” Dharma Sevanam J. Pengabdi. Masy., vol. 1, no. 1, pp. 41–50, 2025, doi: 10.24002/giat.v2i2.7222.

[12] Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

[13] Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2022). Optimalkan sosialisasi Perseroan Perorangan di daerah, Perseroan Perorangan dapat berikan kemudahan bagi UMKM. Kementerian Hukum Republik Indonesia

Published

30-05-2026

Issue

Section

Articles

How to Cite

Edukasi dan Sosialisasi Layanan AHU Yang Inklusif Guna Membangun Masyarakat Taat Hukum Di Patumbak Kabupaten Deli Serdang. (2026). Proletarian : Community Service Development Journal, 4(1), 1-6. https://doi.org/10.61098/dqp19506

Similar Articles

1-10 of 21

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>